Header Ads

2 Agustus 1934, 85 tahun yang lalu Adolf Hitler naik tahta menjadi pemimpin Jerman (Führer und Reichskanzler).



PORTAL HIMSERA - Setelah jerman menandatangani Perjanjian Versailles pada 1919, kondisi kehidupan rakyat Jerman menjadi kian memburuk. Hal tersebut dikarenakan persyaratan yang terdapat di perjanjian tersebut sangatlah merugikan serta memalukan rakyat jerman, dari pengurangan wilayah kenegaraan hingga pengurangan jumlah angkatan militer Jerman serta hutang yang dirasa sangat tidak mungkin bagi Jerman untuk menebusnya dengan jangka waktu yang singkat.

          Hal ini makin diperparah dengan terjadinya Depresi Ekonomi Hebat 1929 yang disertai jumlah pengangguran yang membeludak sehingga ekonomi Jerman yang semakin terpuruk mengakibatkan hilangnya rasa kepercayaan rakyat Jerman kepada sistem pemerintahan pada masa itu.

        Karena terjadi banyak kemelaratan dan ketidakpuasan, seorang orator yang memiliki karisma dan daya pikat yang mampu ‘menghipnotis’ setiap orang yang mendengar orasi- orasinya yaitu Adolf Hitler, memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menawarkan berbagai perubahan di Jerman demi meraih dukungan bagi partai NAZI. Berkat kemampuannya dalam berorasi, partai NAZI memperoleh hampir 40 persen suara elektorat dalam pemilu Reichstag (parlemen Jerman) pada bulan Juli 1932.
Namun Dalam pemilu Reichstag (parlemen Jerman) pada bulan November 1932, NAZI kehilangan hampir dua juta suara atau hanya memperoleh 33% suara. Tampak tidak dapat mendominasi dukungan suara di parlemen, Adolf Hitler pun setuju untuk berkoalisi dengan kalangan konservatif, mantan Kanselir Franz Von Papen yang didukung Partai Konservatif Rakyat Nasional Jerman (DNVP), meyakinkan Hindenburg untuk menunjuk Hitler sebagai kanselir namun hal tersebut harus dilalui dengan berbagai serangkaian negosiasi yang cukup rumit.

     30 Januari 1933, Adolf Hitler pun naik menjadi kanselir jerman secara sah. Pada masa pemerintahan Adolf Hitler sebagai kanselir diwarnai dengan berbagai tindakan represif yang ditujukan kepada oposisi politik melalui satuan milisi SA serta banyak didirikan kamp konsentrasi.
Pada 2 Agustus 1934 Presiden Paul Von Hindenburg meninggal. Sehari sebelumnya, kabinet telah mengesahkan "Hukum Jabatan Negara Tertinggi Reich". Hukum ini menyatakan bahwa setelah Hindenburg meninggal dunia, jabatan presiden akan dihapus dan kekuasaannya digabung dengan kekuasaan kanselir. Hitler lantas menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dan secara formal diberi nama Führer und Reichskanzler (pemimpin dan kanselir).

Sc text :

No comments