2 Agustus 1934, 85 tahun yang lalu Adolf Hitler naik tahta menjadi pemimpin Jerman (Führer und Reichskanzler).
PORTAL HIMSERA - Setelah
jerman menandatangani Perjanjian Versailles pada 1919, kondisi kehidupan rakyat
Jerman menjadi kian memburuk. Hal tersebut dikarenakan persyaratan yang
terdapat di perjanjian tersebut sangatlah merugikan serta memalukan rakyat
jerman, dari pengurangan wilayah kenegaraan hingga pengurangan jumlah angkatan
militer Jerman serta hutang yang dirasa sangat tidak mungkin bagi Jerman untuk menebusnya
dengan jangka waktu yang singkat.
Hal
ini makin diperparah dengan terjadinya Depresi Ekonomi Hebat 1929 yang disertai
jumlah pengangguran yang membeludak sehingga ekonomi Jerman yang semakin
terpuruk mengakibatkan hilangnya rasa kepercayaan rakyat Jerman kepada sistem
pemerintahan pada masa itu.
Karena
terjadi banyak kemelaratan dan ketidakpuasan, seorang orator yang memiliki karisma
dan daya pikat yang mampu ‘menghipnotis’ setiap orang yang mendengar orasi-
orasinya yaitu Adolf Hitler, memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menawarkan
berbagai perubahan di Jerman demi meraih dukungan bagi partai NAZI. Berkat
kemampuannya dalam berorasi, partai NAZI memperoleh hampir 40 persen suara
elektorat dalam pemilu Reichstag (parlemen Jerman) pada bulan Juli 1932.
Namun
Dalam pemilu Reichstag (parlemen Jerman) pada bulan November 1932, NAZI
kehilangan hampir dua juta suara atau hanya memperoleh 33% suara. Tampak tidak
dapat mendominasi dukungan suara di parlemen, Adolf Hitler pun setuju untuk
berkoalisi dengan kalangan konservatif, mantan Kanselir Franz Von Papen yang
didukung Partai Konservatif Rakyat Nasional Jerman (DNVP), meyakinkan
Hindenburg untuk menunjuk Hitler sebagai kanselir namun hal tersebut harus
dilalui dengan berbagai serangkaian negosiasi yang cukup rumit.
30
Januari 1933, Adolf Hitler pun naik menjadi kanselir jerman secara sah. Pada
masa pemerintahan Adolf Hitler sebagai kanselir diwarnai dengan berbagai
tindakan represif yang ditujukan kepada oposisi politik melalui satuan milisi
SA serta banyak didirikan kamp konsentrasi.
Pada
2 Agustus 1934 Presiden Paul Von Hindenburg meninggal. Sehari sebelumnya, kabinet telah
mengesahkan "Hukum Jabatan Negara Tertinggi Reich". Hukum ini
menyatakan bahwa setelah Hindenburg meninggal dunia, jabatan presiden akan
dihapus dan kekuasaannya digabung dengan kekuasaan kanselir. Hitler lantas
menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dan secara formal diberi
nama Führer und Reichskanzler (pemimpin dan kanselir).
Sc text :
Post a Comment